DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
DIALEKSIS.COM | Nasional - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah membekukan izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi pembekuan berlaku sejak 29 Mei 2023 untuk masa enam bulan sampai satu tahun.
DIALEKSIS.COM | Makkah - Menjelang puncak haji, semua ambulans yang dipakai untuk operasional di masa armuzna harus mendapatkan izin operasional yang dikeluarkan Hilal Ahmar. Sertifikasi dikeluarkan bagi kendaraan yang memenuhi, baik syarat fisik maupun fungsi. Sertifikasi ini ditandai dengan penempelan sticker pada ambulans.